Berapa Besar Sanksi Bea Masuk Akibat Kesalahan Nilai Pabean?

Dasar penghitungan bea masuk adalah nilai pabean. Nilai pabean dihitung dari nilai transaksi, dan menggunakan incoterms cost, insurance, dan freight (CIF). Nilai pabean diberitahukan oleh importir secara self-assesment. Namun, dalam hal terdapat indikasi perbedaan nilai pabean yang sebenarnya dengan yang disampaikan importir, pejabat bea dan cukai berhak untuk melakukan penetapan nilai pabean.

Penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk bagi importir. Sesuai ketentuan pada Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, kesalahan pemberitahuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Sanksi Denda Akibat Kesalahan Nilai Pabean

Secara terperinci, sanksi denda akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan bea masuk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (PP 39/2019). Merujuk Pasal 6 PP 39/2019, denda dikenakan dengan persentase dan ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar, dengan perincian sebagai berikut:

  1. kekurangan pembayaran sampai dengan 25%, dikenakan denda sebesar 100%;
  2. kekurangan pembayaran di atas 25% sampai dengan 50%, dikenakan denda sebesar 200%;
  3. kekurangan pembayaran di atas 50% sampai dengan 75%, dikenakan denda sebesar 400%;
  4. kekurangan pembayaran di atas 75% sampai dengan 100%, dikenakan denda sebesar 700%; dan
  5. kekurangan pembayaran di atas 100%, dikenakan denda sebesar 1000%.

Besaran denda tersebut dihitung dari jumlah bea masuk yang kurang dibayar.

Contoh

Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir membayar bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp1.000.000 berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp10.000.000.

Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ditemukan nilai transaksi sebenarnya dari barang tersebut adalah Rp15.000.000, sehingga bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp1.500.000. Importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp500.000 atau sebesar 50% dari bea masuk yang telah dibayar.

Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah sebesar 50% dari bea masuk yang telah dibayar. Sesuai PP 39/2019, sanksi denda yang dikenakan terhadap importir tersebut adalah 200% dari kekurangan pembayaran bea masuk, yaitu sebesar Rp1.000.000. Importir harus membayar Rp500.000 atas bea masuk yang kurang dibayar, dan Rp1.000.000 atas denda akibat kesalahan nilai pabean.

Mekanisme Penetapan

Mekanisme penetapan nilai pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018. Penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Pejabat diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik untuk penetapan nilai pabean. Jika melewati jangka waktu tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima.

Penetapan akan dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. Surat tersebut digunakan sebagai bukti penetapan, sarana pemberitahuan, dan penagihan kepada importir. Kekurangan pembayaran wajib dibayar paling lambat 60 hari sejak tanggal penetapan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait